Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan
Penulis: admin
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017
- Sebelumnya
- 1
- …
- 3
- 4
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.