EKSEKUSI TERPIDANA a.n ORNAL PAPADO Als ORNAL Anak PITER PAPADO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN

oleh -578 Dilihat


Pontianak, Rabu 26 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana ORNAL PAPADO Als ORNAL Anak PITER PAPADO dalam perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian dilakukan penahanan terpidana ORNAL PAPADO Als ORNAL Anak PITER PAPADO di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1156.K/PID/2017 tanggal 20 November 2017, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan terpidana ORNAL PAPADO Als ORNAL Anak PITER PAPADO di tempatnya bekerja SMK N 3 Jalan. S.Parman Pontianak pada tanggal 26 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4041/O.1.10/Eoh.3/10/2022.
Bahwa terhadap perbuatan terpidana ORNAL PAPADO Als ORNAL Anak PITER PAPADO telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa penangkapan dan Penahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.