Eksekusi Terpidana RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO

oleh -753 Dilihat

Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib bertempat di Gaia Bumi Raya City Mall jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana AN. RIA YOLANDA Als OLA Binti SURIANTO dalam perkara Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat mentransmisikan dan/atau diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, terpidana melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

No More Posts Available.

No more pages to load.