JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MELAKUKAN EKSEKUSI TERPIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA GAS BUMI TANPA IZIN USAHA NIAGA

oleh -494 Dilihat


Pontianak, Selasa, 25 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana OKTAVIANUS S.Kom als OKTA ANAK LEE JUN dalam perkara Tindak Pidana tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian dilakukan penahanan terpidana OKTAVIANUS, S.Kom als OKTA ANAK LEE JUN di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 854.K/pid.Sus/2020 tanggal 11 Juli 2020, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan terpidana OKTAVIANUS, S.Kom als OKTA ANAK LEE JUN di Konter HP Miliknya di Jl. Panglima Aim pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-1170/O.1.10/Eku.3/03/2021.
Bahwa terhadap perbuatan terpidana OKTAVIANUS S.Kom als OKTA ANAK LEE JUN telah melakukan jual beli Gas LPG tanpa memilliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf d Jo. Jo. Pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.