Pontianak, Jumat 28 Oktober 2022
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana R. DEDE SUHARNA, W.S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dilakukan penahanan terpidana R. DEDE SUHARNA, W.S di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No : 1/Pid.sus-TPK/2019/PT PTK tanggal 26 Febuari 2019, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Negeri Klaten telah berhasil mengamankan terpidana R. DEDE SUHARNA, W.S di Desa Jemawan RW 01 Kec. Jatinom Kabupaten Klaten. Pada tanggal 27 Oktober 2022 pukul 21.10 Wib, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-1493/O.1.10/Fu.1/07/2019 tanggal 10 Juli 2019
Bahwa terpidana R. DEDE SUHARNA, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Kota Pontianak telah melakukan penyimpangan pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengamanan (SATPAM) kantor dan rumah Jabatan DPRD Kota Pontianak tahun 2014 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 193.292.062 (seratus sembilan tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah).
Bahwa Akibat perbuatan terpidana R. DEDE SUHARNA, W.S dijatuhkan pidana sesuai dengan pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 106.452.362 (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) Sub Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun.