KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MEMBERIKAN RESTORATIVE JUSTICE ( Penghentian Penuntutan ) a.n GILANG SAPUTRA

oleh -596 Dilihat

Pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 –
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berlangsung Pelaksanaan Penghentian Penuntutan perkara atas nama Tersangka a.n GILANG SAPUTRA Als GILANG BIN BUDIONO yang melanggar pasal 362 KUHP.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : TAP – 479/O.1.10/Euh.2/08/2022 yang dikeluarkan di Pontianak tanggal 24 Agustus 2022 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak WAHYUDI, S.H., M.Hum. Dan Berita Acara Pelaksanaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 yang ditandatangani Penuntut Umum NIA CRISTIANA AGNES, S.H. Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka a.n GILANG SAPUTRA Als GILANG BIN BUDIONO yaitu berupa : 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) buah Tas Punggung, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat.

No More Posts Available.

No more pages to load.