Pada hari Jumat, 03 Maret 2023 Pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak JL. K.H. Dahlan No 06 Pontianak Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi PB3R dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan Press Relaese Penetapan 2 (dua) orang tersangka yaitu “TBB” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan “E” selaku Pelaksana pekerjaan yang ditetapkan dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah pada “DLH” Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020
Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada “DLH Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi.