Site icon Kejari Pontianak

Expose Restorative Justice bersama Direktur A JAM Pidum

Selasa, 07 Juli 2026 — Bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak. Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., melaksanakan kegiatan Expose Restorative Justice bersama Direktur A JAM Pidum, Hari Wibowo, S.H., M.H., dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Perkara melibatkan tersangka MARDIANSYAH alias MARDI. Dalam ekspose disampaikan bahwa perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela serta berkomitmen menyelesaikan perkara dengan mengedepankan prinsip pemulihan, keadilan, dan keharmonisan.

Melalui penerapan mekanisme Restorative Justice, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, tetapi juga mengedepankan musyawarah, memulihkan hubungan para pihak, serta menciptakan kembali keharmonisan di tengah masyarakat.

Exit mobile version