Site icon Kejari Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti – 16 Oktober 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 – Sekira pukul 14.30 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Jl. K. H. Ahmad Dahlan, No. 06, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri ± 40 orang dan disaksikan oleh para undangan diantaranya :

  1. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak;
  3. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat;
  4. Perwakilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar;
  5. Perwakilan Kasat Reskrim Polresta Pontianak;
  6. Kasat Narkoba Polresta Pontianak;
  7. Perwakilan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak;
  8. Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak;
  9. Perwakilan Kepala Rupbasan Kelas | Pontianak;
  10. Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak;
  11. Perwakilan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat;
  12. Perwakilan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
  13.   Kasubag dan para Kasi pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pontianak.
  14. Media;

Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan saat ini berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya,  yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara sebagai berikut:

  1. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 (dua puluh) perkara
  2. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 (sebelas) perkara
  3. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 (enam puluh empat) perkara, dengan rincian narkotika yang dimusnahkan:
  4. Shabu sebanyak ± 34,2316 (tiga puluh empat koma dua tiga satu enam) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II)
  5. Ekstasi sebanyak ± 7,2425 (tujuh koma dua empat dua lima) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II)
  6. Ganja sebanyak ± 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II)

Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnektibum, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah berjumlah sebanyak 95 (sembilan puluh lima) perkara.

Dalam kegiatan hari ini juga akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti di lokasi lainnya yakni di Workshop AMP Dinas PUPR Kota Pontianak yang beralamat di Jl. Kebangkitan Nasional Pontianak. Adapun barang bukti tersebut adalah pemusnahan beras oplosan yang tidak layak dikonsumsi.

 

Exit mobile version