Site icon Kejari Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perkara Tindak Pidana Khusus (cukai) yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari Kamis, 22 Oktober 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara :

  1. Perkara Tindaka Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda);
  1. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya & KAMNEKTIBUM (TPUL);
  1. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 57 (lima puluh tujuh) perkara, dengan rincian narkotika yang dimusnahkan:
  1. Perkara Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 (satu) perkara, dengan rincian barang bukti yang akan dimusnahkan:

Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnektibum, serta Tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dan tindak pidana khusus adalah berjumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara.

Exit mobile version