Site icon Kejari Pontianak

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA ORANG DAN HARTA BENDA, PERKARA TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA, DAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

YouTube player

Pontianak, Kamis 18 Juli 2024

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan  Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H.,M.H. melaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.dengan rincian sebagai berikut :

Dengan Total keseluruhan perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana OHARDA, Tindak Pidana Umum Lainnya, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya serta Tindak Pidana Khusus Kepabeanan berjumlah sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.

 

Exit mobile version