Site icon Kejari Pontianak

Putusan PN Pontianak Perkara Tipikor “Bank Daerah” Terdakwa “PAM”

Rabu, 3 September 2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “PAM” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Salah Satu Bank Milik Provinsi Daerah Kalimantan Barat

Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh majelis hakim I. Dewa Gede Budi Dharma Asmara S.H., M.H. dengan anggota Wahyu Kusumaningrum S.H., M.Hum, dan Arif Hendriana S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp. 31.473.428.750,00 (diganti pidana penjara 5 tahun)

Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan denda Rp. 750.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 39.866.378.750 dengan subsidair 8 tahun penjara jika tidak dibayar atas putusan tersebut.

Jaksa yang hadir dalam persidangan juga menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu maksimal 7 hari.

Exit mobile version