
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual.
Dalam pengajuan tersebut, JAM-PIDUM menyetujui perkara yang dimohon yakni : Kejaksaan Negeri Pontianak
Tersangka inisial “AS” yang melanggar Pasal 480 Ke- 1 KUHPidana.

