Restorative Justice

oleh -15424 Dilihat
oleh

Selasa, 02 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon yakni diantaranya :

– Tersangka inisial “MS” melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Selasa, 02 April 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon yakni diantaranya :

” Tersangka inisial “AZ” melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP ”

Selasa, 27 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Penuntut Umum, melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka “RD” melanggar Pasal 362 KUHP.

Selasa, 27 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka “VH” melanggar Pasal 362 KUHP.

Selasa, 27 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Jaksa Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Bapak Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka “PH” melanggar Pasal 362 KUHP.

Selasa, 27 Maret 2024 , Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H., didampingi Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka “SD” melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP

No More Posts Available.

No more pages to load.