Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. (Ditetapkan di Jakarta, 1 Agustus 2024 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia), Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Pontianak mempunyai tugas dan fungsi :
Bidang Intelijen melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadialan baik preventif maupun represiv demi terciptanya ketertiban dan ketentraman umum






