PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA “EH”, “H” dan “DH”

oleh -8189 Dilihat
oleh


Pontianak, Senin, 22 Agustus 2022 –
Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap Tersangka “EH” selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit KPBJ tersebut, “H” selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi dan “DH” selaku Mantan Analis Kredit salah satu Bank di Kota Pontianak dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) Tahun Anggaran 2017 pada salah satu Bank yang ada di Kota Pontianak. Penyidik menitipkan Tersangka “EH”, “H” dan “DH” di Rumoah Tahanan Negara Kelas II/A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari.
“EH”, “H” dan “DH” ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022 dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : PRINT- 04/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidik Nomor : PRINT- 06/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
“EH”, “H” dan “DH” dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara di salah satu Bank di Kota Pontianak sebesar Rp.5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.