Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan – 7 Mei 2026

oleh -7 Dilihat
oleh

Pada Hari Kamis 7 Mei 2026 — Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H. memimpin jalannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

dengan mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara :
1.Perkara Tindaka Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda);
Sebanyak 14 (empat belas ) perkara seperti arit, pahat, obeng, senjata tajam jenis samurai, gunting, pakaian dll.

2.Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya & KAMNEKTIBUM (TPUL);
Sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara, berupa berupa senjata api rakitan, kosmetik yg tidak memiliki ijin edar, gunting, handphone,senjata tajam jenis celurit, dll;

3.Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahakan:
Sabu sebanyak ± 122,0637 (seratus dua puluh dua koma nol enam tiga tujuh) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
Ekstasi sebanyak ± 6,75 (enam koma tujuh lima) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).

No More Posts Available.

No more pages to load.