TIM JAKSA EKSEKUTOR PADA KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK TELAH MELAKUKAN PENANGKAPAN

oleh -10465 Dilihat
oleh

Pontianak, Jumat, 12 Agustus 2022 –
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penangkapan terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan untuk dieksekusi.
Bahwa pelaksanaan eksekusi Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN dilakukan setelah Tim Jaksa Eksekutor Kejaksan Negeri Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Pebruari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Eksekusi No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48), berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN, setelah Putusan Kasasi tidak diketahui keberadaannya, setelah mencari informasi dan menelusuri keberadaan terdakwa, terdakwa diduga sedang berada di daerah Kabupaten Sekadau dan telah menetap disana bersama suaminya, sehingga dilakukan penelusuran dan mencari terdakwa di Kabupaten Sekadau bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau, dan dilakukan penangkapan terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN di rumah orang tua terpidana di Pontianak Timur Kota Pontianak.

No More Posts Available.

No more pages to load.