Siaran Pers Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi

oleh -10645 Dilihat
oleh

Pontianak, Rabu 24 April 2024 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan eksekusi Terpidana “TM”, “J” DAN “S” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Kemudian dilakukan penahanan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 71K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n. “TM”, Putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024 “J” dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 53K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 “S” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” , Eksekusi dilakukan bekerjasama dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan Terpidana pada tanggal 24 April 2024 dengan rentang waktu antara pukul 13.00 Wib s/d 14.30 Wib.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.