Pemusnahan Barang Bukti
Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara;
1. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda): Sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara
2. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) perkara
3. Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya sebanyak: Sebanyak 66 (enam puluh enam) Perkara, dengan rincian narkotika yang dimusnahkan jenis :
4. Shabu sebanyak ± 45,49 (empat lima koma empat sembilan) gram
5. Ekstasi sebanyak ± 61,21 (enam satu koma dua satu) gram
6. Ganja sebanyak ± 4,95 (empat koma sembilan lima) gram
Pemusnahan Barang Bukti






