Restorative Justice

oleh -16283 Dilihat
oleh

Senin, tanggal 18 Maret 2024, , Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Yulius Sigit Kristanto, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka ” M ” yang disangka telah melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor23 Tahun 2004 Tentang PKDRT atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Tersangka ” B ” yang disangka telah melanggar Pertama Pasal 372 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.