Pemusnahan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

oleh -2132 Dilihat
oleh

Selasa, tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Jl. K. H. Ahmad Dahlan, No. 06, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H

kegiatan acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri ± 40 orang dan disaksikan oleh para undangan diantaranya :
 Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.
 Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda Sari;
 Perwakilan Kepala Rupbasan Kelas 1 Pontianak;
 Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak;
 Perwakilan Dir. Narkoba Polda Kalbar;
 Perwakilan Kasat Narkoba Polresta Pontianak;
 Perwakilan Kasat Reskrim Polresta Pontianak
 Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak ;
 Perwakilan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak;
 Kasubag dan para Kasi pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pontianak.
 Media;

 Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan saat ini berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Perkara Tindak Pidana Kepabeanan dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari ini, Selasa tanggal 24 Juni 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara sebagai berikut;
 Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda);
 Sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.
 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL);
 Sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara.
 Perkara Tindak Pidana Kepabeanan;
 Sebanyak 1 (satu) perkara
 Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya sebanyak;
 Sebanyak 59 (lima puluh sembilan) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahakan;
 Shabu sebanyak ± 33,98 (tiga puluh tiga koma Sembilan delapan) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
 Ekstasi sebanyak ± 5,35 (lima koma tiga lima) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
 Ganja sebanyak ± 32,81 (tiga puluh dua koma delapan satu) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
 Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah berjumlah sebanyak 106 (seratus enam) perkara

No More Posts Available.

No more pages to load.