PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA ORANG DAN HARTA BENDA, PERKARA TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA, DAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

oleh -6048 Dilihat
oleh

Pontianak, Kamis 18 Juli 2024

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan  Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H.,M.H. melaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.dengan rincian sebagai berikut :

  • Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) :
    • 17 (Tujuh belas) perkara.
  • Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) :
    • 13 (tiga belas) perkara diantaranya:
      • 5 (lima) pucuk senjata api rakitan
      • 4 (empat) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver
      • 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Senapan Panjang.
  • Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya :
    • 45 (empat puluh lima) Perkara diantaranya:
    • Shabu Sebanyak kurang lebih 25,3022 Gram
    • Ekstasi sebanyak kurang lebih 3022,1 Gram
    • Ganja sebanyak kurang lebih 76,66 Gram
  • Perkara Tindak Pidana Khusus Kepabeanan :
    • 4 (empat) perkara

Dengan Total keseluruhan perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana OHARDA, Tindak Pidana Umum Lainnya, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya serta Tindak Pidana Khusus Kepabeanan berjumlah sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) perkara.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai tupoksi Kejaksaan sebagai eksekutor.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.