Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan – 4 Desember 2025

oleh -319 Dilihat
oleh

4 Desember 2025 – Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak dilaksanakan Pemusahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.

Pemusnahan Barang Bukti berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnektibum, serta Tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya adalah berjumlah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) perkara.

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dalam pelaksanaannya Pemusnahan Barang Bukti Narkotaka dan Barang Bukti lainnya dilakukan dengan cara digerinda, diblender, dilarutkan dan dibakar agar tidak dapat disalahgunakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.