Penahanan 6 TSK Kasus Dugaan TIPIKOR Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang

oleh -3036 Dilihat
oleh

Pada Selasa 17 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus setelah penyidikan menemukan penyimpangan pekerjaan—yakni tidak sesuai spesifikasi, volume, dan mutu sebagaimana dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan kerugian negara senilai Rp 8.095.293.709,48.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
1. Sdr. AH, (KPA / Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat (UPBU);
2. Sdr. ASD, (selaku PPK dalam kegiatan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023 );
3. Sdr. H, (selaku Pelaksana / Direktur Utama PT CLARA CITRALOKA PERSADA)
4. Sdr. BEP, (Selaku Pelaksana dilapangan / subkon)
5. Sdr. AS, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak)
6. Sdri. HJ, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak)
Terhadap para tersangka dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. 5 (lima) orang tersangka Laki-laki dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.dan 1 (satu) orang tersangka Perempuan di lakukan penahanan di Lapas Perempuan Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.