Tim TABUR Tangkap DPO Perkara Penggunaan Surat Palsu

oleh -1893 Dilihat
oleh

Jumat, 28 November 2025 – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan AMC Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A.H (63), terpidana kasus penggunaan surat palsu.

Ditangkap di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor, secara persuasif tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani eksekusi pidana penjara.

Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana memakai surat palsu, menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022 menolak permohonan kasasi, sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Usai putusan inkracht, jaksa telah memanggil terpidana tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi, namun tidak pernah hadir hingga akhirnya dinyatakan buron sejak Februari 2023.

Pihak Kejari Pontianak kemudian menerbitkan DPO dan melakukan pencarian sejak 1 September 2025. Terpidana diketahui kerap berpindah lokasi untuk menghindari pemantauan aparat. Melalui program Tabur Kejaksaan, tim berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Terpidana langsung diproses dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Bahwa setelah pelaksanaan penangkapan dimaksud, terpidana selanjutnya akan menjalani masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

@kejaksaan.ri
#kejaripontianak

No More Posts Available.

No more pages to load.