Penerimaan Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi

oleh -1885 Dilihat
oleh

Kamis tanggal 3 Juli 2025 telah menerima pembayaran denda perkara Tindak Pidana Korupsi yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Terpidana M. THOMAS BENPRANG, S.Sos., AAAIK, Terpidana RICKY TRI WAHYUDI, S.T., MBA., AAAIK, Terpidana DANANG SUROSO, ST., IPGDII., AMII, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1220 PK/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Nomor : 1114 PK/Pid.Sus/2022 Tanggal 07 Desember 2022 dan Nomor : 1241 PK/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022 masing-masing Terpidana dibebankan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total denda yang diterima dan disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dicapai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak selama Semester I Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.467.674.690,- (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah)
Sehingga Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dicapai Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak adalah sebesar Rp. 3.067.674.690,- (tiga milyar enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.