Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dilakukan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka ZEF (29th), AS (51th), MCO (46th) dan UAN (51th) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat.
Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, atas Tersangka ZEF (29th) selaku Direktur Cabang PT. Aceh Meugahna Lingke , AS (51th) selaku Direktur CV. Dwi Jaya Disain, MCO (46th) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan UAN (51th) selaku pelaksana pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, Tersangka ZEF (29th), AS (51th), MCO (46th) dan UAN (51th) telah malakukan perbuatan yang disangkakan melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa Tersangka ZEF (29th) selaku Direktur Cabang PT. Aceh Meugahna Lingke , AS (51th) selaku Direktur CV. Dwi Jaya Disain dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak.








