PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA “F”, DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA 5,59 M

oleh -11031 Dilihat
oleh


Pontianak, Kamis, 18 Agustus 2022
Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap Tersangka “F” selaku Kasi Kredit pada salah satu bank yang ada di Pontianak dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menitipkan Tersangka “F” di Rumah Tahanan Negara Kelas II/A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari.
“F” ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : PRINT- 01/0.1.10/Fd.2/02/2021 tanggal 03 Pebruari 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01.a/0.1.10/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
“F” dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.590.000.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.