PN Tipikor Pontianak Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa “Sam, S.E., M.Si” dan “AI”

oleh -776 Dilihat
oleh

Kamis 18 September 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa “Sam, S.E., M.Si” dan “AI” dalam perkara Pengadaan Jaringan Intra Pemerintah Berbasis Fiber Optik dan Belanja Kawat/Faksimile/Internet/Pos (Bandwidth) 3000 Mbps pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.

Sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Retnaningsih, S.H., M.H. dengan Hakim Anggota Edward Samosir S.H., M.H, dan Arif Hendriana S.H., M.H. menyatakan terdakwa “Sam, S.E., M.Si” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsidair 4 bulan. Sedangkan “AI” dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsidair 4 bulan dan kepada terdakwa Andri Irawan dibebeankan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp. 2.657.100.722,00 (diganti pidana penjara 3 tahun)

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa “Sam, S.E., M.Si” dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan. Sedangkan “AI” dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300.000.000,00 subsidair 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.668.700.722,00 subsidair 4 tahun penjara jika terhadap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.

Jaksa yang hadir dalam persidangan juga menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu maksimal 7 hari

No More Posts Available.

No more pages to load.