Restorative Justice

oleh -4159 Dilihat
oleh

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Ruangan Rapat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Abdul Kahar, S.H., M.H. di dampingi Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum , Melakukan pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice secara virtual

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI menyetujui perkara yang dimohon Kejaksaan Negeri Pontianak atas tersangka “HR” MELANGGAR PASAL 362 KUHP Jo PASAL 367 ayat (2) KUHP Jo PASAL 64 ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.