EKSEKUSI TERPIDANA

oleh -8790 Dilihat
oleh


Pontianak, Jumat 18 Agustus 2022 –
Eksekusi Terpidana REY ANDREAN SAPUTRA ALS REY BADAY BIN H. ABDUL LATIF HUSIN dilakukan setelah terpidana menyerahkan diri Ke Rumah Tahanan Negara, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “ berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa REY ANDREAN SAPUTRA ALS REY BADAY BIN H. ABDUL LATIF HUSIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48).

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.

Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian mengeksekusi Terpidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II/A Pontianak untuk menjalani hukumannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.