Pelaksanaan Pencarian Penangkapan dan Eksekusi Terhadap DPO

oleh -527 Dilihat
oleh

Selasa, 20 Januari 2026 – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak serta Intelijen Kejari Pontianak melakukan penjemputan dan penangkapan serta eksekusi terhadap Terpidana a.n. OKY HERMAWAN, S.E., BIN EMAN, dalam perkara Tindak Pidana Perbankan secara bersama-sama melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7767 K/PID.SUS/2024 tanggal 25 November 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 25 November 2024 telah memperoleh kekuatan hukum.

Penangkapan dilakukan di Kampung Cigarogol RT 008 RW 003 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Prov. Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Pontianak untuk untuk dilakukan proses administrasi dan melaksanakan masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Adapun kronologis pencarian / penangkapan, sekitar Juli 2019, saksi URAI NANDA SAPUTRA, S.E. bertemu saksi SUSANTO saat mengurus pensiunan ayahnya di BRI KCP Taspen Jakarta Pusat. Pada Juni 2022, URAI diperkenalkan kepada Terdakwa OKY HERMAWAN, S.E. oleh saksi SUSANTO untuk membantu pemindahan gaji pensiunan ke Bank BRI.

Pada Juli 2022, OKY menemui saksi URAI di Pontianak dan menawarkan pencarian nasabah pinjaman pensiunan PNS dengan iming-iming bantuan sosial BRI sebesar Rp15 juta per nasabah.

September 2022, saksi URAI meminta saksi ANITA mencari nasabah pinjaman Briguna Purna. Setiap pencairan, nasabah dijanjikan dana bansos Rp15 juta, sementara saksi ANITA mendapat fee Rp1 juta per nasabah. Informasi ini kemudian diteruskan hingga ke saksi SRI LATIFAH.

Mei 2023, berkas permohonan atas nama SISILIA ANI (saksi) diserahkan berjenjang hingga ke saksi ANITA. Akhir Mei 2023, lima berkas pengajuan bansos dikirim dan diproses di BRI KCP Taspen Jakarta Pusat dengan total nilai pinjaman sekitar Rp235 juta.

Juli 2023, dari lima pengajuan hanya tiga yang disetujui. Terdakwa OKY menyerahkan uang Rp45 juta kepada saksi URAI di Jakarta, terdiri dari Rp15 juta untuk nasabah dan Rp30 juta untuk saksi URAI. Dana Rp15 juta kemudian diserahkan kepada saksi ANITA.

Pada 13 November 2023, saksi SISILIA ANI diberitahu bahwa dana bansos dapat dicairkan dan menerima tawaran Rp15 juta, namun menolak karena curiga atas penjelasan asal dana tersebut.

Keesokan harinya, 14 November 2023, SISILIA ANI mendatangi BRI KCP SSA Pontianak dan mengetahui adanya rekening serta pinjaman atas namanya senilai sekitar Rp235 juta yang dibuat tanpa sepengetahuannya.

Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan nomor 116/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024

  1. Menyatakan bahwa terpidana a.n. OKY HERMAWAN, S.E., BIN EMAN telah Terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan Terdakwa bukan sebagai perbuatan pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan;
  2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
  4. Mengembalikan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Serta putusan Mahkamah Agung Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 7767 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-595/O.1.10/Eku.3/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.

Pengadilan Negeri Pontianak mengeluarkan putusan nomor 117/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 08 Juli 2024

  1. Menyatakan Terdakwa I OKY HERMAWAN, S.E., Bin EMAN dan Terdakwa II SITI NURLELA Binti Alm MINA telah Terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan Terdakwa bukan sebagai perbuatan pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan;
  2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
  3. Memerintahkan Terdakwa II SITI NURLELA Binti Alm MINA dibebaskan dari tahanan;
  4. Mengembalikan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya

Adapun putusan Mahkamah Agung Nomor 7768 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 November 2024, menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 7768 K/PID.SUS/2024 tanggal 25 November 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-611/O.1.10/Eku.3/02/2025 tanggal 07 Februari 2025;

Panggilan terhadap Terpidana telah dilakukan sebanyak 3 kali berdasarkan :

  1. Surat Panggilan Terpidana Ke-1 Nomor : B-1237/O.1.10.3/Eku.3/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;
  2. Surat Panggilan Terpidana Ke-2 Nomor : B-1943/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 07 Maret 2025;
  3. Surat Panggilan Terpidana Ke-3 Nomor : B-2177/O.1.10.3/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025.

Namun Terpidana tidak datang setelah dilakukan panggilan sebanyak 3 kali, selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mengeluarkan Nota Dinas Nomor: B-79/O.1.10.3/Eku.3/04/2025 tanggal 16 April 2025 hal Bantuan Pencarian dan Penangkapan atas nama Terpidana OKY HERMAWAN, S.E., Bin EMAN.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengeluarkan Surat Bantuan Pencarian / Penangkapan (T-14) Nomor: B-6481/O.1.10/Eoh.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 hal Bantuan Pencarian dan Penangkapan atas nama Terpidana OKY HERMAWAN, S.E., Bin EMAN.

No More Posts Available.

No more pages to load.