Gabungan Tim Tabur Kejaksaan RI Berhasil Amankan DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

oleh -1304 Dilihat
oleh

Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada Jumat malam (29/8/2025), Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat bersama Kejari Pontianak dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024, DPO terpidana divonis bebas oleh PN Pontianak, namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024 menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) subsider 1 tahun kurungan.

DPO terpidana berhasil diamankan oleh Tim AMC dari Kejaksaan Agung dan dititipkan di Rutan Cabang Salemba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim dari Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penangkapan DPO tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak AMC Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan penjemputan pada hari Jumat.

Sesampainya di Rutan Kelas IIA Pontianak pada hari Sabtu, tim berkoordinasi dan menyelesaikan administrasi, selanjutnya terpidana diserahkan pada Rutan Kelas IIA Pontianak untuk melaksanakan Putusan sisa masa pidananya.

No More Posts Available.

No more pages to load.