Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)

oleh -5225 Dilihat
oleh

Rabu 24 Oktober 2024 bertempat bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya

Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara :

1. Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) :
– Sebanyak 16 (enam belas) Perkara.

2. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) :
– Sebanyak 22 (dua puluh dua) Perkara.

3. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya sebanyak :
– Sebanyak 16 (enam belas) Perkara, dengan rincian Narkotika yang akan dimusnahkan:
 Shabu sebanyak ± 7,75 (tujuh koma tujuh lima) gram.
 Ekstasi sebanyak ± 6,97 (enam koma sembilan tujuh) gram.
 Ganja sebanyak ± 1,83 (satu koma delapan tiga) gram.

Demikian pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

No More Posts Available.

No more pages to load.