Senin, tanggal 21 April 2025 sekira pukul 13.40 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Jl. K. H. Ahmad Dahlan, No. 06, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh para undangan diantaranya :
* Kepala Rupbasan Kelas 1 Pontianak Bapak Chairul Anwar;
* Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang diwakili Bapak Udut W.K. Napitupulu, S.H., M.H ;
* Dir. Narkoba Polda Kalbar yang diwakili Bapak Bermawis, S.H., M.H.
* Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP B. Pandia, S.I.P, M.AP ;
* Kasat Reskrim Polresta Pontianak yang diwakili Bapak Abdillah, S.H.
* Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak yang diwakili Ibu Upik Murhandayani, S.KM., M.AP;
* Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak yang diwakili Bapak Berthin Hendry, M.H., S.Si;
* Kasubbag dan para Kasi pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta para Jaksa Fungsional Kejari Pontianak * Media
Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara sebagai berikut;
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda): Sebanyak 16 (enam belas) Perkara.
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) = 23 (dua puluh tiga) Perkara.
Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat adiktif Lainnya = 67 (enam puluh tujuh) Perkara, dengan rincian Narkotika yang akan dimusnahkan yaitu :
* Shabu sebanyak ± 56,24 (lima puluh enam koma dua empat) gram
* Ekstasi sebanyak ± 6,79 (enam koma tujuh sembilan) gram
Total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya, Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah berjumlah sebanyak 106 (seratus enam) perkara.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotaka dan Barang Bukti lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dalam pelaksanaannya pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti lainnya dilakukan dengan cara digerinda, diblender, dilarutkan dan dibakar.








