Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perpajakan

oleh -395 Dilihat
oleh

Selasa 10 Februari 2026 – Bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, pada pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejati Kalbar bersama PPNS Kanwil DJP Kalbar perkara Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial Sj (48 tahun).

Tersangka Sj tidak melaporkan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak
benar/tidak lengkap, dan tidak menyetorkan PPN yang seharusnya menjadi kewajibannya. Akibat perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.038.355,00 (Tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus lirna puluh lima rupiah).

No More Posts Available.

No more pages to load.