Bahwa pada hari Senin, 20 April 2026 – Bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak telah dilaksanakan pembacaan putusan terhadap permohonan pra peradilan dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang diajukan oleh pemohon berinisial An. RD terhadap Kejari Pontianak selaku termohon. Dimana Hakim tunggal PN Pontianak menjatuhkan putusan
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya: Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Tindakan Termohon Sah Menurut Hukum: Hakim menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak telah memenuhi sekurang-kurangnya 4 (empat) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang mengaturnya guna menjamin kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri.
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon: Biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini dibebankan sepenuhnya kepada pihak Pemohon dengan jumlah nihil.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, menyampaikan apresiasi atas putusan yang obyektif dan berdasarkan keadilan dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan ini mengonfirmasi bahwa penanganan perkara hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepatuhan mutlak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pokoknya.
Kejaksaan Negeri Pontianak berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum yang
berkeadilan, transparan, serta akuntabel di wilayah Kota Pontianak dan akan segera
menyelesaikan perkara sampai ke peradilan.








