
Pontianak, Selas, 23 Agustus 2022 –
Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penahanan terhadap Tersangka “DT” selaku pegawai Kantor PT. Pegadaian Kota Pontianak. Penyidik menitipkan Tersangka “DT” di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 (dua puluh) hari.
“DT” ditetapkan sebagai Tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor : PRINT- 01/O.1.10/Fd.2/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 Jo. Nomor : PRINT- 01.a/O.1.10/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Tabrani Ahmad dan PT. Pegadaian Unit Pelayana Cabang (UPC) Wahid Hasyim pada Kantor PT. Pegadaian Wilayah IV Balikpapan2.
“DT” dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 418.538.107,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu serratus tujuh rupiah).






