Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan – 12 Februari 2026

oleh -329 Dilihat
oleh

Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari ini, Kamis tanggal 12 Februari 2026 dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan mana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara :

  1. Perkara Tindaka Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda);
  • Sebanyak 20 (dua puluh ) perkara.
  1. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya & KAMNEKTIBUM (TPUL);
  • Sebanyak 14 (empat belas) perkara, berupa senjata tajam pisau lipat, baju kaos, gunting karter, uang palsu, dll;
  1. Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahakan:
  • Shabu sebanyak ± 22,8575 (dua puluh dua koma delapan lima tujuh lima) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).
  • Ekstasi sebanyak ± 7,7108 (tujuh koma tujuh satu kosong delapan) gram (merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II).

Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnektibum, serta Tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya adalah berjumlah sebanyak 76 (tujuh puluh enam) perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.