Kamis, 28 Agustus 2025 – Sekira pukul 14.30 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak Jl. K. H. Ahmad Dahlan, No. 06, Kel. Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri ± 40 orang dan disaksikan oleh para undangan diantaranya :
- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H.
- Kepala BNN Kota Pontianak yang diwakili oleh Bapak Ishak;
- Perwakilan Kepala Rupbasan Kelas 1 Pontianak;
- Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak;
- Perwakilan Dir. Narkoba Polda Kalbar;
- Perwakilan Kasat Reskrim Polresta Pontianak
- Perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak ;
- Perwakilan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak;
- Kasubag dan para Kasi pada Kejaksaan Negeri Pontianak serta para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Pontianak.
- Media;
Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan saat ini berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, yang dilaksanakan pemusnahannya pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan dengan rincian perkara sebagai berikut:
- Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 8 (delapan) perkara
- Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara
- Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 48 (empat puluh delapan) perkara, dengan rincian narkotika yang akan dimusnahkan:
-
- Shabu sebanyak ± 95,98 (Sembilan puluh lima koma sembilan puluh delapan)
- Ekstasi sebanyak ± 7,99 (tujuh koma sembilan puluh sembilan) gram, yang merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II
Dengan total keseluruhan Perkara yang akan dimusnahkan baik itu Tindak Pidana Oharda, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnegtibum, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, adalah berjumlah sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) perkara






