Press Release Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan

oleh -14234 Dilihat
oleh

Selasa, 9 Juli 2024,

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Bapak Aluwi, S.H., M.H.,  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Bapak Siju, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat Ibu Inge Diana Rismawati, Kabid P2IP Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat Bapal Agung Budiwijaya, Kabid P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Barat, Penuntut Umum dan rekan-rekan Media.

PRESS RELEASE PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana perpajakan tersangka DKS dan HT melalui Kejaksaan Negeri Pontianak pada tanggal 09 Juli 2024 yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor : B-3580/O.1.5/Ft.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan B-3581/O.1.5/Ft.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

DKS menjabat sebagai Direktur PT AMP yang merupakan perusahaan bergerak dibidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Pontianak Timur. Tersangka DKS melalui Wajib Pajak PT AMP diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tindakan DKS tersebut dilakukan dengan cara melaporkan SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2019 namun isinya NIHIL dan tidak menyetorkan pajak PPN ke kas negara.

Dan juga ditemukan fakta dan bukti telah terjadi tindak pidana perpajakan yang lain dimana DKS bersama-sama dengan HT telah melakukan penerbitan Faktur Pajak PT AMP kepada pembeli tanpa adanya transaksi yang mendasari/tidak ada transaksi (biasa dikenal dengan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya/ FP TBTS). Tersangka DKS bersama-sama dengan HT diduga telah menerbitkan Faktur Pajak TBTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbuatan yang dilakukan tersangka DKS dan HT tersebut terjadi pada tempus Januari s.d Desember 2019 dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar  Rp870.173.385,00 (delapan ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) dengan rincian Kerugian Pada Pendapatan Negara sebagai berikut:

Pasal 39 ayat (1) huruf d                                                    Rp 740.264.985,00

Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1)                     Rp 129.908.400,00

Total Kerugian pada Pendapatan Negara                      Rp 870.173.385,00

 Atas perbuatannya tersebut tersangka DKS dan HT terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

No More Posts Available.

No more pages to load.